8 Dampak Adanya Permen LHK 20/2018 Merugikan Kicau Mania

Burungnya.com – Tanggal 14 Agustus kemarin, para kicau mania di beberapa kota melakukan aksi unjuk rasa (Aksi Damai 148) menolak Permen LHK No. 20/2018 tentang burung dilindungi. Demo ini sengaja dilakukan lantaran pihak Kementerian LHK menambah beberapa burung peliharaan sebagai burung yang dilindungi.

Kicau mania di Indonesia tidak setuju dengan peraturan menteri tersebut karena dibuat berdasarkan data yang tidak sesuai dengan kenyataan di masyarakat. Salah satu contoh, burung Murai Batu (Kittacincla malabarica) yang saat ini sudah banyak diternak di penangkaran malah masuk daftar burung dilindungi.

Tentu hal ini terasa aneh karena burung Murai Batu sangat mudah ditemukan di pasar burung atau penangkaran, tapi justru masuk daftar burung dilindungi. Permen LHK 20/2018 ini juga membuat para penangkar burung Murai Batu dan pedagang Murai Batu merasa dirugikan. Pasalnya, penjualan mereka mengalami penurunan yang sangat tajam.

Masyarakat menjadi takut memelihara burung-burung tersebut karena termasuk burung yang dilindungi. Dampaknya, pembeli burung mengalami penurunan, peminat lomba burung berkurang, pembeli pakan burung dan sangkar burung semakin sedikit. Usaha yang berkaitan dengan burung terancam mengalami gulung tikar.

Baca juga: 405 Jenis Burung Dilindungi Undang-Undang dan Pemerintah

Ketua FKMI Beri Ancaman Serius

Anggota Forum Kicau Mania Indonesia (burungnews.com)
Anggota Forum Kicau Mania Indonesia (burungnews.com)

Mengetahui permasalahan yang bakal menimpa kicau mania, ketua Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) Kang Ebod memberikan pernyataan pada aksi demo 14 Agustus kemarin.

“Hari ini ribuan kicau mania ikut menyuarakan penolakan atas Permen LHK No. 20/2018 yang tidak adil karena dibuat berdasarkan data yang tidak sesuai dengan kenyataan di masyarakat,” kata Kang Ebod dan Bang Boy selaku penanggungjawab FKMI, seperti yang disadur dari Omkicau.com (14/8/2018).

Permen LHK No. 20/2018 harus dicabut atau diganti dengan aturan lain tapi harus dibuat berdasarkan data yang valid dan rasa keadilan di masyarakat.

“Kita memberikan waktu kepada Kementerian LHK untuk mencabutnya dalam waktu satu bulan. Jika tidak dicabut, maka kita akan mengadakan aksi yang lebih besar di Ibukota, selain menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: 20 Jenis Burung Langka di Indonesia Lengkap dengan Gambar

Dampak Adanya Permen LHK 20/2018

  1. Penangkar burung yang baru masuk ‘daftar burung dilindungi’ jadi kebingungan karena dibatasi dalam melakukan jual beli burung. Jika mereka tidak punya pekerjakaan lain, mau diberi makan apa keluarganya.
  2. Kicau mania yang akan melakukan lomba ke daerah lain mengalami kendala karena harus mempunyai izin dulu dari BKSDA setempat.
  3. Salah satu kicau mania dari Banyuwangi ditangkap polisi gara-gara menjual burung yang baru masuk daftar burung dilindungi (Jalak Suren) melalui media sosial Facebook. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, seperti yang dilaporkan Detik.com (14/8/2018).
  4. Omzet pedagang di Pasar Burung Depok, Solo menurun hingga 70 persen, dikutip dari pernyataan Warjo Ikatan Keluarga Pedagang Burung Surakarta (IKPBS) kepada Burungnews.com (14/8/2018).
  5. Pedagang burung jenis lain (Lovebird) yang tidak masuk daftar burung dilindungi juga kena imbasnya. Mereka juga mengalami penurunan penjualan karena penghobi burung tidak mau membeli burung lagi.
  6. Jika tidak ada yang mau beli burung, tentu pedagang pakan burung dan sangkar burung juga merasa resah.
  7. Penyelenggara lomba burung kemungkinan juga rugi karena tidak ada yang mau ikut lomba burung.
  8. Masyarakat yang memelihara burung di ‘daftar burung dilindungi’ jadi takut terkena sanksi atau pidana.

Itu tadi dampak adanya Permen LHK 20/2018 yang sudah dirasakan kicau mania dan kemungkinan bakal dirasakan seluruh kicau mania di seluruh Indonesia.

Pemerintah dan pihak Kementerian LHK harus bertindak cepat agar tidak ada yang dirugikan. Kami mengerti niat baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tapi alangkah baiknya dipikirkan pula nasib para kicau mania pasca terbitnya Permen LHK No. 20/2018.

Baca juga: 5 Teknologi yang Seharusnya Ada di Lomba Burung Untuk Mengatasi Kecurangan

Kicau Mania Harus Bayar PNBP untuk Lomba ke Luar Daerah

Terkait izin lomba burung di luar daerah, saat ini kicau mania harus melengkapi (SATS-DN) Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri dengan membayar (PNBP) Penerimaan Negara Bukan Pajak terlebih dahulu, seperti yang disampaikan Omkicau.com (15/8/2018).

Biaya SATS-DN atau PNBP setiap daerah berbeda-beda. Untuk wilayah Surakarta biayanya sebesar Rp 35.000 per dokumen dan per dua ekor burung setiap terjadi perpindahan burung (membawa burung ke luar daerah untuk dijual atau dilombakan).

Jadi, bagi yang memelihara burung yang baru masuk daftar burung dilindungi, sebaiknya segera membuat izin SATS-DN dan membayar PNBP ke BKSDA setempat sebelum menjual atau mengikuti lomba burung di daerah lain.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain. Terima kasih.

1 thought on “8 Dampak Adanya Permen LHK 20/2018 Merugikan Kicau Mania”

Leave a Comment