Nikah dengan Maskawin Lovebird Viral, Begini Jawaban MUI

Burungnya.com – Mahar atau maskawin suatu pernikahan biasanya didominasi dengan emas atau uang. Namun, sekarang berbeda karena maskawin pasangan yang sedang melangsungkan pernikahan ini menggunakan sepasang burung Lovebird. Sontak, video pendek yang menunjukkan rekaman seorang pria sedang ijab kabul ini langsung viral di media sosial Facebook dan Instagram.

Mahar Sepasang Lovebird dan Uang Rp 180.000

Mendengar percakapan antara penghulu dan pengantin pria, mahar nikah atau maskawin pasangan tersebut ialah sepasang burung Lovebird dan uang Rp 180.000. Sayangnya, tidak dijelaskan jenis Lovebird yang dipakai untuk maskawin.

Penghulu hanya mengucapkan,” Dengan maskawin burung Lovebird dan uang seratus delapan puluh ribu rupiah dibayar tunai.” Kemudian mempelai pria menirukan ucapan penghulu dengan lancar.

“Saya terima nikahnya Mara Elviesta binti Koko Asmara dengan maskawin uang seratus delapan puluh ribu rupiah dan sepasang burung Lovebird dibayar tunai,” ujar mempelai pria dengan lancar.

Kemungkinan Jenis Lovebird Hijau Standar

Sepasang Lovebird yang digunakan sebagai maskawin terlihat sudah dihias dan diletakkan di meja penghulu. Sangkarnya tampak cantik dengan hiasan pita warna merah dan pink. Namun, tidak kelihatan jenis Lovebird di dalam sangkar tersebut. Meski begitu, jika diamati dengan saksama seperti ada warna hijau di bulu Lovebird. Mungkinkah itu sepasang Lovebird Hijau Standar atau Lovebird Josan?

Baca juga: 15 Jenis Warna Lovebird Termahal dan Paling Dicari Kicau Mania

Entahlah, sampai saat ini belum ada yang mengetahui informasi terkait pasangan yang menikah dengan mahar sepasang Lovebird. Waktu dan tempat pernikahan pun tidak diketahui, tapi videonya sudah viral di media sosial. Sumber video yang mengunggah pertama kali juga sulit ditemukan karena yang upload video nikah dengan maskawin sepasang Lovebird sangat banyak.

Jawaban MUI tentang Maskawin Burung Lovebird

Ketika masalah maskawin burung Lovebird ditanyakan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), jawaban pihak MUI pada intinya memperbolehkan, asal pengantin perempuan dan walinya setuju atau rida.

KH Sholahudin Al-Ayub selaku Wasekjen Bidang Fatwa MUI mengatakan bahwa segala sesuatu yang dimubahkan atau dibolehkan secara Islam bisa dijadikan mahar, dengan catatan, pengantin wanita dan walinya menyetujuinya.

Baca juga: Hukum Islam Membunuh Jangkrik Untuk Pakan Burung dan Mitos saat Istri Hamil

“Pada prinsipnya, yang namanya maskawin itu adalah hak pengantin perempuan dan wali pengantin perempuan. Syaratnya yang penting adalah, dia itu sesuatu yang mubah, tidak ada larangan agama untuk masalah itu,” kata Wasekjen Bidang Fatwa MUI KH Sholahudin Al-Ayub, seperti yang disadur dari Detik.com (7/5/2018).

Namun, masalahnya burung Lovebird itu sesuatu yang mubah atau tidak? Sampai saat ini para ulama masih mempunyai perbedaan pendapat mengenai persoalan burung yang dijadikan mahar nikah. Sebab, ada ulama yang tidak memperbolehkannya secara mutlak karena burung habitatnya ada di alam bebas dan tidak dimasukkan kandang. Kendati demikian, ada pula ulama yang memperbolehkan menjadikan burung sebagai maskawin.

Untuk KH Sholahudin Al-Ayub sendiri, sebenarnya dia tidak mempermasalahkan burung Lovebird dijadikan mahar pernikahan. Menurutnya, burung Lovebird adalah sesuatu yang dimubahkan, sama seperti burung Dara. Jadi, burung kicau masih diperbolehkan menjadi mahar atau maskawin.

Yang penting mahar untuk pernikahan tidak memberatkan mempelai pria dan bukan sesuatu yang dilarang agama. Selain itu, mahar nikah adalah hak wali dan mempelai perempuan, serta harus sesuatu yang mubah atau halal. Oh iya, mahar nikah disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham, seperti yang dikutip dari NU.or.id (6/1/2018). Perlu diketahui, 1 dirham jika dirupiahkan sekitar Rp 3.800. Jadi, nilai mahar nikah kalau bisa di atas Rp 38.000.

“Dalam Islam dianjurkan supaya mahar itu tidak mahal-mahal. Artinya, yang ringan, sehingga para pemuda yang menikah itu bisa menjalankannya. Ada beberapa adat istiadat yang mahar pernikahan itu sangat mahal sekali sehingga memberatkan,” katanya.

Baca juga: Hukum Memelihara Burung Kicau Dalam Pandangan Islam

Maskawin Lovebird Sudah Pernah Ada

Sebelumnya, pernikahan dengan maskawin Lovebird sudah pernah ada, yakni pernikahan Arif Prasetyo dan Della Rosanti. Pernikahan tersebut terjadi di tahun 2017 dan langsung menjadi buah bibir di kalangan kicau mania. Banyak yang berkomentar nantinya mereka ingin menikah dengan mahar burung Lovebird juga. Mungkin pasangan yang viral tadi salah satunya.

Demikian pernikahan yang viral gara-gara maskawin Lovebird lengkap dengan pandangan MUI. Intinya, jika mempelai wanita dan walinya setuju dengan maskawin burung Lovebird, maka mahar tersebut tetap sah dan diperbolehkan. Jadi gimana, apakah Anda juga tertarik menikah dengan maskawin sepasang burung Lovebird?

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa like dan share ke teman-teman yang lain. Terima kasih.

Leave a Comment